ads

» » HRD PT.Hansol Hyun, Agus : Pencairan Dana JHT BPJS TK Gratis

SUBANG,Lampusatu.com,- Rencana pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)  BPJS Ketenagakerjaan (TK) bagi semua eks Karyawan PT.Hansol Hyun di Desa Wanakerta,  Kecamatan Purwadadi, Subang, akan segera dipercepat.

Sejak tanggal 25 Oktober 2017 lalu sampai saat ini, proses verifikasi terus dilakukan oleh pihak Manajemen PT.Hansol Hyun dibantu DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Subang di laksanakan di aula Kantor Disnakertrans,  di Jln.Mayjen Sutoyo, Subang.

Namun, guna menghindari tindakan oknum  melakukan pungutan liar yang mengatasnamakan manajemen, HRD PT.Hansol Hyun  Deni Agus yang juga menjadi tim pencairan menegaskan, tidak ada pungutan sepeserpun bagi eks karyawan untuk proses pencairan dana JHT  tersebut.

Malahan kata Agus,  guna mengantisipasinya langkah konkrit Pemerintah Daerah Subang yaitu dengan bekerjasama dengan Bank BJB untuk pembuatan ATM Gratis kepada semua karyawan.

"Jadi ATM BJB itu digunakan untuk proses pencairan dana JHT. Sehingga tidak ada perantara pihak ketiga. Namun tetap kami mengingatkan kepada karyawan agar berhati-hati. Ditegaskan tidak ada pungutan sepeserpun, untuk saat ini kami fokus pendataan ulang, "kata Agus kepada redaksi Lampusatu.com Senin malam (30/10).

"Kami tegaskan jika ada yang meminta biaya tersebut, mohon agar dicatat nama, nomer telepon dan waktunya. Mohon bantuan agar berita ini disebarluaskan kepada teman- teman yang lain untuk menghindari praktik pemerasan dan grativikasi, "tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,  bahwa pihak BPJS TK akan segera mencairkan dana JHT kepada semua eks Karyawan PT.Hansol Hyun. Padahal sesuai ketentuan tidak diperkenankan,  karena sesuai aturan BPJS TK akan mencairkan Dana JHT jika pihak perusahaan membayar lunas piutangnya.

Namun,  setelah keluar Kebijakan  dari Pemerintah Pusat akhirnya JHT BPJS TK bisa dicairkan lebih awal sambil menunggu proses hasil penjualan semua asett perusahaan tersebut.

Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi dalam pencairan dana JHT sebagai berikut,  foto copy E- KTP, Foto copy Kartu Keluarga (KK), Foto copy kartu BPJS TK dan yang Asli,  foto copy NPWP/pernyataan bermaterai,  materai 6.000,  pas foto 4*6, foto copy parklaring/surat pengalaman kerja,  aplikasi BPJS TK asli,  aplikasi Bank BJB asli,  dan dimasukan semua persyaratan tersebut di Map berwarna merah. (Galih Andika/R1/16)***

Ket.Gambar : Suasana proses verifikasi eks karyawan PT.Hansol Hyun untuk syarat pencairan dana JHT bpjs TK Senin (30/10), di Kantor Disnakertrans Subang.

Lampu Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama