ads

» » Polres Subang Berhasil Meringkus Otak Pembunuhan Pelajar SMP 1 Legonkulon

SUBANG, Lampusatu.com,- Jajaran reskrim Polres Subang kembali berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan salah satu pelajar SMP 1 Legonkulon Muhamad Fahmi Ardiansyah , yang ditemukan mayatnya mengambang di sungai Cipunagara beberapa hari lalu.

Dua pelaku diantaranya merupakan teman dekat korban, dan satu pelakunya merupakan otak dari pembunuhan yaitu kakak dari salah satu pelaku.

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasubag Humas Polres Subang AKP Udi Sahudi dan Kasat Reskrim Polres Subang Akp Moc. Ilyas Rustiandi,  mengungkapkan,  anggotanya berhasil mengungkap dengan cepat para pelaku pencurian dengan menewaskan  pelajar SMPN 1 Legonkulon.

Dijelaskan Kapolres, pembunuhan tersebut berawal dari para pelaku yang ingin mengambil motor dan handphone milik korban. Baru muncul pikiran jahat para pelaku.

Korban pura-pura diajak main game Playstation ke daerah Pagaden oleh pelaku yang merupakan teman dekat sekelas korban dan tetapi sampai di Binong Korban dibawa ke aliran sungai . Dan disitulah korban dihabisi para pelaku.

"Korban dihabisi oleh para pelaku dengan cara dipukul bagian pelipis oleh  bidang balok kayu hingga korban tak sadarkan diri,  lalu korban diseret ke sungai curug Binong, kemudian ditenggelamkan beberapa kali hingga akhirnya korban tewas,"ungkap Kapolres Subang.

"Dan karena aliran sungai dalam keadaan deras,  jasad korban terbawa arus hingga ditemukan disungai Cipunagara kawasan Galian Dusun Tanjung Jaya Desa Patimban selasa(24/10),
" jelasnya.

Disebutkan Kapolres,  dari kedua orang teman korban yang ditetapkan sebagai tersangka identitas pelaku utama diketahui bernama Muhamad Yusuf alias Aceng (24) warga Kalimukti Desa Bobos Kec. Legonkulon ditangkap di daerah Cikampek Sabtu(29/10).

"Kasus ini merupakan pencurian dengan kekerasan yang  mengakibatkan orang meninggal dunia, akibat perbuatannya yang Kejam, sang pelaku M.Yusuf alias Aceng terancam pasal 388 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,sedangkan kedua pelaku lainya karena di bawah umur ancaman hukumannya mengacu pada Undang-undang perlindungan Anak. "tandasnya. (Galih Andika/R1/16)***

Ket.Gambar : Ekspose Jajaran Reskrim Polres Subang yang dipimpin Kapolres Subang akbp Muhammad Joni kepada awak media selasa (31/10), yang berhasil meringkus ketiga pelaku pembunuhan pelajar SMP 1 Legonkulon.

Lampu Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama