ads

» » Melebihi Kecepatan 100 Km/Jam di Tol Cipali Ditilang

SUBANG, - Pengendara kendaraan roda empat yang melintas di jalan Tol Cipali tepatnya di Km 102  harus memperhatikan batas kecepatan.

Pasalnya Sat Lantas polres Subang bekerja sama dengan PJR Polda Jabar akan menerapkan tilang untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan. Petugas membidik setiap kendaraan yang melaju di atas kecepatan dengan menggunakan peralatan pengukur kecepatan (speed gun).

“Alat yang disebut speed gun ini bisa menghitung kecepatan laju kendaraan ketika melintas di ruas tol Cikampek menuju  Paliman . Penggunaan speed gun diberlakukan untuk kendaraan yang melaju dari arah Cikampek menuju Palimanan ,” Kata Kasat Lantas polres Subang , AKP Sujana S.Pd, kepada awak media.

Sujana mengungkapkan,  penerapan tilang untuk kendaraan yang melebihi kecepatan ini salah satunya dilatarbelakangi oleh pengendara yang memacu kendaraannya begitu cepat sehingga membahayakan pengendara yang lain.

"Berdasarkan data, jumlah angka kematian karena pelanggaran lalu lintas ini juga cukup tinggi," ungkapnya.

Dengan demikian kata dia,  dari evaluasi kejadian kecelakaan, lebih didominasi akibat human error, salah satu diantaranya kurang memperhatikan kecepatan kendaraan.

Sesuai aturan batas kecepatan laju kendaraan di jalan tol Cipali   paling rendah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 kilometer per jam.

“Bagi pengendara yang termonitor masih melaju dengan kecepatan diatas yang ditentukan akan ditindak sesuai UU LLAJ No 22/2009, Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a, dengan ancaman denda Rp500 ribu,” pungkasnya.  (R1/16)***

Ket. Gambar Kasat Lantas polres Subang , AKP Sujana S.Pd saat mengukur kecepatan laju kendaraan di Tol Cipali menggunakan Speed gun .

Lampu Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama