Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi Cerai Talak Istrinya
SUBANG - Mantan Bupati Subang H. Ojang Sohandi secara resmi telah mengajukan cerai talak terhadap istrinya Hj. Dewi Nirmalasari kepada Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Subang, Selasa (14/2), kemarin.
Namun berdasarkan Informasi yang dihimpun , pengajuan cerai talak ini dilakukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dede Sunarya SH MH, selalu kuasa hukum yang dipercaya oleh Ojang untuk menyelesaikan masalah perceraian dengan istrinya.
Saat dikomfirmasi, Humas PA Kabupaten Subang H. Cecep Parhan Mubarok membenarkan hal tersebut, terkait adanya pengajuan talak cerai yang diajukan oleh Orang tersebut.
Cecep menyebut bahwa perkara permohonan cerai talak atas nama H Ojang Sohandi SSTP MSi dengan No. 493/Pdt.g/2017/PA.Sbg tanggal 14 Februari 2017 sudah masuk dan terdaftar di PA.
Adapun untuk termohon dalam perkara cerai talak tersebut adalah atas nama Hj Dewi Nurmalasari. Ojang dalam mengajukan talak cerai ini menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum Dede Sunarya SH MH dan rekan.
"Iya, memang ada permohonan atas nama Ojang Sohandi perkara ini sekarang sudah masuk dan akan segera diproses," kata H. Cecep Parhan Mubarok kepada KBE saat ditemui dikantornya.
Menurut Cecep, perkara yang baru didaftarkan , selanjutnya akan diserahkan. Kepada ketua. Beliau selanjutnya akan membuat ketetapan baru yang akan segera diserahkan kepada majelis hakim.
"Nah, disini sudah masuk daftar, lalu kita proses dan diserahkan ke ketua. Selanjutnya kita serahkan ke majelis hakim. Nanti disana diproses lagi," katanya.
Perkara pengajian gugatan cerai ini, menurut Cecep akan masuk dalam sidang pertama paling lambat setelah 14 hari kerja atau dua minggu lamanya. Hal itu setelah majelis hakim membuat penetapan hari sidang (PHS).
"Paling lambat bisa sampai 14 hari kerja. Kalau merujuk kepada aturan memang tiga hari kerja, tapi ada proses, jadi tidak mungkin tiga hari," pungkasnya. (R1/16)***
Ket. Gambar Dokumentasi