Luar Biasa, Polres Subang Berhasil Meringkus WNA Asal Malaysia Pengguna Narkoba
SUBANG, Lampusatu.com,- Jajaran Polres Subang kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi , dengan menangkap sedikitnya 11 tersangka yang salah satu diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial (Wb) asal Negara Malaysia.
Dari tangan para pelaku, Sat Reserse Polres Subang berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, terdiri dari 7,38 gram sabu, 178,18 gram ganja, 483 butir double L, 298 dan butir tramadol.
"Jadi kurun waktu satu minggu ini kita laksanakan dan tingkatkan operasi terhadap pemberantasan narkoba. Dan kita sudah amankan 11 pelaku penyalah gunaan narkoba, untuk barang bukti hampir setengah kilogram ganja dan dua ons sabu - sabu,"ungkap Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat. Narkoba, AKP Dede Hendrawan dan Kasubag.Humas, AKP Udi Sahudi dalam press relesenya kepada awak media Senin (22/1), di Mako Polres Subang, Jln Mayjen Sutoyo, Subang.
Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan kasus ganja ini berawal telah diamankannya terlebih dahulu satu orang pelaku berinisial (Ws) di wilayah Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Subang.
"Hasil dari pengembangan kita berhasil menangkap (Fr) dengan barang bukti 1/4 (Seperempat) ganja, termasuk ada jenis sabu - sabu juga, dari pengembangan tersebut kita amankan satu orang lagi pelaku. Adapun yang bersangkutan mengakui dan tidak ada barang bukti," jelasnya.
"Jadi kita kembangkan lagi ke wilayah jakarta menjadi pusat penjualan, karena rata - rata dari hasil penyelidikan kita pembelianya dari jakarta dan di jual dari wilayah Subang, "imbuhnya Kapolres.
Selain itu lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil amankan satu orang WNA asal Malaysia (Mb), pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya di Kampung Batang Pasar, Desa Batang, Kecamatan Sukasari, Subang. Anggota Sat Reserse berhasil mengamankan satu buah alat hisap sabu (boong) yang terbuat dari botol kaca kecil dan satu buah korek api.
"Saat di Intrograsi pelaku mengaku memiliki barang berupa 5 paket plastik klip bening dan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,29 gram untuk dikonsumsi sendiri selama berada di Indonesia. Sebelumnya, barang bukti tersebut dimasukan dilubang anus mengenakan plastik bening dab solatif untuk mengelabui para petugas kepolisian,"ungkapnya.
Pelaku (Mb) pun mengaku jika dia memiliki istri orang Subang yang telah lama menjadi TKW di Malaysia.
"Iya saya pulang ke Subang Indonesia menemui istri saya asal Kecamatan Sukasari. Untuk obat-obatan itu hanya untuk dikonsumsi sendiri selama berada di Indonesia," pengakuan Wb kepada awak media.
Akibat perbuatannya, pelaku (Mb) ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal-pasal yang dipersangkakan dalam perkara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis bukan tanaman sebagaimana dimaksud pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama maksimal 12 tahun.
Sementara 10 pelaku lainya, ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) . Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahub 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara 4 tahun maksimal 15 tahun. (Galih Andika/R1)***
Ket.Gambar : Saat Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat. Narkoba, AKP Dede Hendrawan dan Kasubag.Humas, AKP Udi Sahudi dalam giat press relese pengungkapan 11 tersangka penggunaan narkotika dan sediaan farmasi kepada awak media Senin (22/1), di Mako Polres Subang, Jln Mayjen Sutoyo, Subang.