KPU Subang Ingatkan 4 Syarat Wajib Diserahkan Parpol di Pilkada Subang
SUBANG, Lampusatu.com,- Partai politik (parpol) atau gabungan Partai Politik yang mendaftarkan pasangan calon (paslon) dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 secara kumulatif wajib menyerahkan empat dokumen syarat pencalonan.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Subang, Divisi Teknis, SDM dan Parmas Ahmad Koncara menjelaskan, adapun empat dokumen syarat pencalonan tersebut yaitu adalah, pertama B-KWK Parpol dan Surat Pencalonan. Kedua, B.1-KWK Parpol Keputusan DPP Tentang Persetujuan Pasangan Calon.
Ketiga, B.2-KWK Parpol
Surat Penyataaan Kesepakatan Partai Politik/Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan. dan Keempat B.3-KWK Parpol. Surat pernyataan kesepakatan antara partai politik/gabungan partai politik dengan pasangan calon.
"Situasi bakal pasangan calon bisa gagal dalam pendaftaran bisa saja terjadi saat dokument wajib tidak lengkap dan waktu di hari akhir pendaftaran sudah Habis,"kata Ahmad Koncara.
"Jadi jangan sampai gagal karena habisnya waktu pendaftaran. KPU Subang intinya telah memberikan tiga hari untuk pendaftaran peserta pilkada, sebagaimana tertuang dalam tahapan pemilu serentak 2018, dan Tinggal tersisa dua hari lagi Hari sekarang 9 Januari dan besok 10 Januari 2018. Silahkan manfaatkan baik-baik waktu pendaftaran tersebut," paparnya.
Untuk hari terakhir dijelaskan Ahmad, di buka pada pukul 08.00 WIB dan di tutup Pukul 24.00 WIB.
"Paslon yang didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol sendiri juga wajib menyerahkan syarat calon,"jelasnya.
Lebih lanjut Ahmad, hal ini tertuang pada Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.Syarat calon ini wajib ada dan keabsahannya diteliti pada masa penelitian. Jika belum memenuhi syarat, maka dapat dilengkapi pada masa perbaikan.
"Sebagaimana tertuang dalam lampiran Surat Edaran KPU RI Nomor 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018. Panduan Teknis Pencalonan Seri Pendaftaran, yang sudah kita sampaikan kepada pimpinan partai politik di kabupaten subang, pada saat Rapat Koordinasi Persiapan dan Simulasi Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018,"timpalnya.
Pada saat Pendaftaran kata Ahmad, jika dalam hal terdapat syarat calon yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang seperti Laporan Harta Kekayaan dari KPK, dokument surat keterangan bebas hutang dari Pengadilan Negeri, dokument dari kantor Pajak, atau dokument lainya, belum dapat disampaikan pada saat pendaftaran sepanjang bakal calon menyerahkan tanda bukti bahwa penerbitan dokument itu telah di proses oleh instansi yang berwenang.
"Maka tanda bukti tersebut bisa diterima pada saat pendaftaran yang selanjutnya, calon yang bersangkutan wajib menyerahkan dokument yang benar pada masa perbaikan,"terangnya.
Ahmadpun menjelaskan, selama masa tahapan pendaftaran pasangan Calon 8 s.d 10 Januari 2018 KPU Kabupaten Subang juga membuka Help Desk Pencalonan, tandasnya. (Rlz Humas KPU/R1/16)***
Ket.Gambar : Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Subang, Divisi Teknis, SDM dan Parmas Ahmad Koncara ditemani pegawai KPU di kantor KPU Subang.