Tak Tepati Janji, Pagar Rumah HRD PT.Hansol Hyun Digembok Eks Puluhan Karyawannya
SUBANG, Lampusatu.com,-Kediaman rumah mantan HRD PT.Hansol Hyun berinisial (AD) yang berada di Kampung Babakan Bandung, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Subang tiba-tiba didatangi puluhan karyawan Eks PT.Hansol Hyun dan langsung menggembok pintu gerbang rumah milik yang bersangkutan, Sabtu pagi (9/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi puluhan karyawan yang didominasi kaum perempuan ini merasa kecewa, karena (AD) yang merupakan HRD PT.Hansol Hyun tidak menepati janjinya untuk menemui mereka hari ini.
Dengan tujuan, pertemuan tersebut dialog mengenai kejelasan sisa gaji yang belum terbayarkan kepada karyawan, pesangon, dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut keterangan warga Kampung Babakan Bandung Nur Yadi (30), aksi puluhan karyawan Eks PT. Hansol Hyun ke kediaman rumah (AD) terjadi mulai sekitar pukul 13.00 Wib. Mereka yang datang sebagian besar menggunakan sepeda motor.
Sesampainya dilokasi, tak sedikit dari mereka berteriak memanggil nama (AD) untuk keluar dari rumahnya.
"Namun rumah tersebut nyatanya dalam keadaan kosong . Yang bersangkutan bersama keluarganya tidak ada didalam rumah,"kata Yadi kepada redaksi Lampusatu.com Sabtu (9/12).
Kondisi dilokasi (AD) kian memanas, beruntung pihak Kepolisian setempat cepat datang dan ditengahi oleh pihak sejumlah pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Subang. Hingga akhirnya massa membubarkan diri.
Salah satu tim advokasi SPN Kab.Subang Utama Kertadira menjelaskan kronologisnya, alasan eks puluhan karyawan PT.Hansol Hyun mendatangi rumah mantan HRD PT.Hansol Hyun hari ini.
Pemicu pertamanya, (AD) tidak menepati janjinya untuk menemui ratusan karyawan yang sudah menunggu sejak pagi hari. Yang sesuai jadwalnya pukul 10.00 Wib di PT.Hansol Hyun, dibuat undangan secara resmi oleh Pemilik PT.Hansol Hyun Mr Kim Dae Hyun.
"AD malah tidak hadir bersama ditengah-tengah ratusan eks karyawan yang telah menunggu dari sejak pagi hari. Ini sebenarnya pemicu kekesalan mereka,"ungkapnya.
Dijelaskannya, terindikasi bahwa dalam proses pelalangan yg dilakukan kurator terjadi kesalahan karena dalam pelaksanaan hanya kepada kriditur Bank WORI.
Sementara kata dia, kreditur yang lainnya tidak dihadirkan yakni, diantaranya karyawan, perwakilan karyawan , dan lainnya. Selanjutnya mengenai harga yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara pemilik PT.Hansol Hyun dengan pihak kurator yaitu Rp.43 Miliar.
"Terakhir , menurutnya Kurator membiarkan bank WORI ke pihak Daenong Global membayar senilai Rp.33 Miliar. Dan itu hanya bisa untuk menutupi hutang PT. Hansol Hyun ke Bank Wori. Sementara hak-hak karyawan jelas sudah dikesampingkan,"ujarnya.
Ditegaskan dia, intinya pihak pemilik dan karyawan menuntut hak mereka semua dipenuhi oleh kurator sesuai kesepakatan dan janji awalnya.
"Hak -hak yang dituntut kepada kurator termasuk tim pelelangan yang ditunjuk yang didalamnya ada (AD), berupa sisa gaji 1 bulan setengah yang belum di bayarkan, pesangon, dan sisa JHT BPJS yang belum dibayarkan,"jelasnya.
Ia menambahkan, hasil kesepakatan perundingan perwakilan karyawan, SPN Subang, dan pemilik PT.Hansol Hyun telah menyepakati akan mengadukan Ini ke Kementrian Tenaga Kerja Transmigrasi melalui kantor Disnaker Subang.
"Kami menduga kurator dan tim pelelangan asett PT.Hansol Hyun ini telah masuk angin,"pungkasnya.
Seperti diketahui, PT.Hansol Hyun yang berada di Kecamatan Purwadadi ini telah mengalami kebangkrutan yang berdampak pada pemberhentian sepihak (PHK) sekitar 1.700 karyawannya mulai Bulan Maret 2017 lalu.
Dan perusahaan garment yang berdiri sejak tahun 2008 ini dinyatakan vailed oleh Pengadilan Tata Usaha Niaga. (Galih Andika/R1/16)***
Ket.Gambar : Saat aksi puluhan karyawan eks PT.Hansol Hyun di Kecamatan Purwadadi mendatangi rumah kediaman mantan HRD PT.Hansol Hyun yang berada di Kampung Babakan Bandung, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Subang, Sabtu (9/12).