ads

» » Mengurus Perizinan di DPMTSP Cukup Dengan Online

SUBANG, Lampusatu.com,-  Diera kepemimpinan H. Sumarna selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Subang terus berupaya berbenah terutama dalam sisi pelayanan.

Salah satu terobosanya dengan program yang baru di launching 13 perizinan online dan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), yang resmi dibuka oleh Bupati Subang Hj.Imas Aryuminingsih ditandai pemukulan goong didampingi Dandim 0605 Subang Letkol Inf Fikri Ferdian , Kepala PMPTSP Jabar H. Dadang Muhammad , rabu pagi (27/12), di halaman kantornya di Jalan Ade Irma Suryani, Subang.

Program layanan ini kata H Sumarna, merupakan terobosan baru DMPTSP di akhir tahun 2017, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk  melakukan pangajuan permohonan perizinan. Dari 13 perizinan ini terbagi menjadi, lima izin berbasis online dan delapan
perizinan berbasis SPIPISE.

"Melalui pelayanan berbasis online ini tentunya berharap akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan perizinan ke DPMTSP,"kata Sumarna.

Menurutnya,  total dari 13 jenis dari seluruh total 36 izin, ditargetkan tahun depan semua jenis perizinan akan dilayani secara online.

"Semua ke 13 perizinan tersebut dapat di akses melalui website www.dpmptsp.subang.go.id,"jelasnya.

Acara inipun dihadiri oleh Bupati Subang Hj.Imas Aryumningsih sekaligus meresmikan program,  ditandai dengan pemukulan goong

Lebih lanjut Sumarna,  dari hasil data rekapitulasi DPMPTSP per Januari-November 2017 melayani 18 jenis perizinan . Dengan total 6.048 izin dengan jumlah investasi yang masuk sebanyak 69 perusahaan, 4 PMA dan 65 PMDN dengan nilai sebesar 480,087 milyar.

"Untuk realisasi PAD DPMPTSP sudah melebihi target yaitu 125,33 % PAD 2017 yaitu 7,5 milyar, " paparnya.

Pada lounching tersebut juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara DPMPTSP dan 5 perusahaan dalam rengka perizinan online yaitu dengan KPP Pratama, Bank BJB, BPJS Kesehatan, Kantor Pos, dan Telkom.

Adapun Ke 5 izin online ialah, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Izin Reklame.

Kemudian 8 perizinan berbasis SPIPISE yaitu, izin prinsip penanaman modal, izin usaha berbagai sektor usaha, izin prinsip keperluan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal, izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha, izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal, izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untuk berbagai sektor dan izin pembukaan kantor cabang. (Galih Andika/Rlz/R1/16)***

Ket.Gambar : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) H Sumarna saat Mou dengan Bank BJB dalam rangka program perizinan online , rabu pagi (27/12), di halaman kantornya di Jalan Ade Irma Suryani, Subang.

Lampu Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama