ads

» » Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Imas Persilakan Pelapor Buktikan Kebenarannya

BANDUNG, Lampusatu.com,- Kuasa Hukum Imas Aryumningsih Vidi Galenso Syarief akhirnya angkat bicara, menjelaskaan mengenai kelanjutan perkara yang dialami kliennya (Imas Aryumningsih) terkait pelaporan dugaan ijazah palsu yang ditangani Polda Jabar.

Menurutnya,  perkara ini terlalu berlarut-larut sampai sudah tiga kali gelar perkara. Padahal kasusnya tergolong ringan, sehingga harus segera diselesaikan.

“Jadi tadinya kami dari kuasa hukum ibu Imas dari kantor hukum Elza Syarief mendapat kuasa, datang kemari (Polda) untuk menghadiri rencananya ada gelar perkara, namun tidak jadi. Lalu kami melakukan konsultasi dengan penyidik terkait kasus ini,” kata Vidi Galenso Syarief kepada awak media  Jumat sore (8/12), di Mapolda Jabar usai berkonsultasi dengan penyidik Polda Jabar.

Dari hasil konsultasi dengan penyidik tersebut kata Vidi, ada empat hal yang perlu disampaikan. Mengingat sejauh ini,  ia juga sudah cukup jelas mendengarkan keterangan dari kliennya langsung dan didukung alat dokumen yang ada.

"Pertama mengenai apa yang dituduhkan itu dokumen palsu 263 dan 266 memasukan keterangan palsu kedalam dokumen otentik. kalau 263 itu gampang sekali, kalau ini palsu mana yang aslinya? Itu simple sekali. Nah yang jadi malasah ini informasi palsu dalam dokumen otentik,”ungkapnya.

Dijelaskan Vidi, untuk memasukan keterangan palsu kedalam dokuemen otentik pihaknya sudah menggali sejumlah keterangan dari bupati Imas. Vidi menegaskan tidak ada yang rumit dalam perkara tersebut.

“Itu sudah juga digali dari kline kami, sebenarnya simple sekali. Artinya pelapor yang mendalilkan ini dasar hukum siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Nah sekarang situasinya terbalik, malah klien kami yang dilaporkan atau terlapor yang menjadi harus membuktkan. Seolah-olah pembuktian terbalik, dan ini tidak selaras dengan hukum yang kita anut, hukum positif. Tidak ada pembuktian terbalik,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan ijazah palsu bupati Imas ini, Vidi mengatakan untuk dasar pelapor dalam menyampaikan laporannya ke Polda dengan berdasarkan pemberitaan yang redaksinya  meragukan.

Sehingga pelapor harus benar-benar membuktikan bahwa dia menuduh, maka dia harus membuktikan itu.

“Jadi apa buktinya? sementara dari klien kami selain ijazahnya, kebetulan teman-teman beliau masih ada yang hidup dan sehat, bahkan gurunya ada, kemudian  ada penjelasan dari departeman pendidikan,”paparnya.

Hal kedua yang disampaikan oleh kuasa hukum bupati Imas adalah terkait legal standing dari pelapor yang tidak jelas dia mewakili siapa? kemudian ada isu permintaan ganti rugi.

“Artinya apa hubungan hukumnya, dengan permintaan ganti rugi? Apa kaitannya dengan kasus ini,” katanya.

Selanjutnya untuk hal yang ketiga, sebagai kuasa hukum Vidi menegaskan kalau kasus dugaan ijazah palsu ini sampai tidak terbukti, tentunya akan menjadi pitnah dan masuk pencemaran nama baik, sehingga sangat perlu untuk dilakukan pelaporan balik.

“Dan rencannya gelar perkara terakhir setelah pemeriksaan semua saksi-saksi dari pelapor, dan klien kami terakhir, kemudian ada lagi dari para ahli. Kami juga meminta kepastian proses ini, dari mulai Juni, masalah sederhana tapi tidak ada kejelasan. Kita mohonkan jangan sampai klien kami tersandera, karena ditakutkan ada motif-motif lain. Justru nanti kalau tidak terbukti, ini tentunya akan menjadi fitnah dan pencemaran nama baik Bu Imas,” katanya.

Untuk hal yang terakhir, pengacara dari kantor hukum Elza Syarief ini mengtakan karena perkara dugaan ijazah palsu ini sumbernya dari media lokal yang berada di kabupaten Subang. Maka pihaknya akan meminta hak jawab atau klarifikasi terkait persoalan ini.

“Iya, sumber awalnya dari media lokal, kita akan telusuri. Kemudian kami akan meminta klarifikasi dan hak jawab, apakah pemberitaan ini benar atau tidak. Selanjutnya jika memang tidak memenuhi ketentuan sesuai kode etik kita akan laporkan ke dewan pers,”tegasnya.

Terkait pelaporan balik kata Vidi,  Ia menyerahkan sepenuhnya kepada klien. 

"Apakah hal itu akan ditempuh atau tidak nantinya,"pungkasnya.(Galih Andika/R1/16)***

Ket.Gambar : Kuasa Hukum Imas Aryumningsih Vidi Galenso Syarief  menjelaskaan mengenai kelanjutan perkara yang dialami kliennya terkait pelaporan dugaan ijazah palsu yang ditangani Polda Jabar, Jumat (8/12), usai konsultasi dengan penyidik Polda Jabar.

Lampu Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama