Rapat Pleno, Novanto Diberhentikan dari Jabatannya Ketum DPP Partai Golkar
JAKARTA, Lampusatu.com,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR RI Setya Novanto kini harus kehilangan jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Tak hanya itu, Novantopun akan dilengserkan dari jabatannya dari Ketua DPR RI.
Hal itu terungkap setelah Internal DPP Golkar menggelar rapat pleno pada hari ini, Selasa (22/11), di DPP Golkar.
Seperti dilansir di Viva.co.id, Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid, mengungkapkan, rapat pleno hari ini memutuskan pemberhentian Setya Novanto sebagai ketua umum partai. Begitu pula dengan jabatan Novanto sebagai Ketua DPR RI.
"Hari ini kita putuskan, menarik Pak Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR," kata Nurdin usai rapat pleno kepada awak media.
Nurdin menjelaskan, jabatan Ketua DPR RI merupakan jabatan strategis secara poilitis. Di mana DPR RI mempunyai kewenangan pengawasan terhadap pemerintah, bujeting dan legislasi yang menentukan arah pemerintahan ke depan.
"Kita tidak mungkin membiarkan Ketua DPR kosong, meskipun ada empat Wakil Ketua DPR yang bisa melaksanakan," ujarnya.
Novanto adalah kader Golkar dan, sesuai undang undang MD3, maka penggantinya diserahkan kepada fraksi partai Golkar di DPR. Fraksi Partai Golkar akan berkoordinasi dengan DPP untuk menentukan siapa Ketua Umum pengganti Novanto.
"Jadi rapat pleno hari ini adalah bagian dari budaya Partai Golkar untuk mengantisipasi berbagai hal yang berhubungan dengan posisi Ketua Umum Golkar dan kaitannya dengan dua jabatan, yaitu sebagai Ketum Partai Golkar dan sebagai Ketua DPR RI," katanya.
Novanto ditahan KPK usai sempat dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Novanto merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. (Viva.Co.Id/R1/16)***
Ket.Gambar : Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto