Kadisnaker Subang, Asep Nuroni : Di Subang Tidak Ada Upah Padat Karya
SUBANG, Lampusatu.com,- Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) Kamis (19/10), disambut baik pihak Pemda Subang melalui Disnakertrans Subang.
Sejumlah perwakilan dari serikat buruh diminta untuk ikut audiensi di ruang rapat Sekda yang dipimpin langsung oleh Kadisnakertrans Subang Asep Nuroni didampingi sejumlah jajaranya.
Sebelumnya masa aksipun mendatangi kantor disnakertans di Jalan Mayjen Sutoyo, Subang dan baru bergerak menuju kantor Bupati Subang Jln Dewi Sartika, Subang.
Pada kesempatan itu, Asep menuturkan menyambut baik aksi unras yang dilakukan buruh Subang kali ini.
Mengenai sejumlah tuntutan yang disampaikan buruh Asep menegaskan, di Kabupaten Subang tidak ada ketentuan upah padat karya.
“Saya pastikan kepada mereka bahwa di Subang tidak ada upah padat karya. Itu kan dibawah UMR,"kata Asep Nuroni kepada redaksi Lampusatu.com saat dihubungi via telepon.
Sementara mengenai tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 diserahkan pada kepada mekanisme hukum kepada mahkamah konstitusi.
“Karena itu urusan pusat. Serahkan saja pada mekanisme hukum. Bisa saja melalui proses hukum kepada Mahkamah Konstitusi,” paparnya.
Terkait upah sektor garmen lanjutnya, hal ini diserahkan pada mekanisme hubungan bipartit antara pengusaha dan buruh.
“Dalam hubungan bipartit tinggal kemampuan para pengusaha dan buruh dalam menerima itu,” tegasnya.
Mengenai tuntunan perda ketenagakerjaan, Asep menjelaskan bahwa itu merupakan ranah inisiatif DPRD. Terkahir, adanya tuntutan Upah 50 dolar AS, ia sangat mendukung.
“Ya kalau soal kenaikan upah itu kan berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan. Pada dasarnya kami setuju,"tandasnya.(Rlz/R1/16)***
Ket.Gambar : Saat Kadisnaker Asep Nuroni dan para perwakilan serikat buruh melakukan Audiensi Kamis (19/10), di ruang rapat Sekda.