Aksi Damai Buruh Subang Tolak PP 78 Tahun 2015
SUBANG, Lampusatu.com,- Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) kembali lagi menggelar aksi damai hari ini, Kamis (19/10), terdiri dari, FSPMI, KASBI, KSPSI, SPG YOUTEX, SPMKB, dan SPDAG yang berasal dari sejumlah perusahaan di wilayah Kab.Subang.
Mereka berkonvoi menggunakan mobil dan motor dengan mendatangi kantor Disnakertrans Subang di Jalan Mayjen Sutoyo, Subang, menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya menolak Sistem pengupahan berdasarkan formula PP 78 tahun 2015 .
Tak ada yang menanggapi, aksi buruh inipun bergerak ke kantor Bupati Subang di Jln Dewi Sartika, Subang. Disana mereka kembali berorasi secara bergantian yang dikawal ketat oleh TNI/Polri.
Tak selang waktu lama, para aktivis buruh inipun diterima oleh Kadisnaker Subang Asep Nuroni. Ia meminta sejumlah perwakilan dari serikat buruh untuk diajak audiensi di ruangan rapat Sekretaris Daerah Kab.Subang.
Tuntutan lainnya berupa, menolak adanya upah minim dibawah upah minimum Kab.Subang (Upah padat karya), tetapkan upah minimum sektoral Kab.Subang tahun 2018, terapkan upah unggulan Kab.Subang, dan menagih janji perda ketenagakerjaan.(Rlz/R1/16)***
Ket.Gambar : Aksi Massa buruh di depan kantor Bupati Subang Kamis siang (19/10).