Alhamdulillah, Ribuan Karyawan Eks PT.Hansol Hyun Akan Terima Dana JHT Tahap Pertama
SUBANG, Lampusatu.com,- Sebanyak kurang lebih 2.000 Karyawan Eks PT.Hansol Hyun yang berada di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Subang, dalam waktu dekat ini akan menerima pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan JHT tersebut memberikan angin segar bagi ribuan buruh PT. Hansol Hyun yang telah di PHK sejak bulan Maret 2017 lalu akibat perusahaan dimana mereka bekerja dinyatakan bangkrut (Colaps). Kini mereka, menyambut suka cita haknya sebagai pekerja untuk menyambung hidupnya.
Hal tersebut diungkapkan Utama Kertadria yang akrab dipanggil Utom selaku Advokasi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kab. Subang kepada redaksi Lampusatu.com Minggu (29/10).
Dijelaskan Utom, kasus seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Karena, bagaimanapun pihak BPJS Ketenagakerjaan memiliki syarat ketentuan bahwa hak pekerja dalam kaitan JHT baru bisa dicairkan ketika perusahaan tersebut (Yang Bangkrut) membayar semua piutangnya ke BPJS TK.
Namun, pihaknya tak tinggal diam ia meminta dengan tegas kepada pihak BPJS TK agar memberikan kebijakan segera mencairkan dana JHT meskipun perusahaan PT.Hansol Hyun belum bisa membayarnya.
"Kami tidak pantang menyerah, langsung menyampaikan aspirasi karyawan eks PT.Hansol Hyun secara blak-blakan kepada semua pihak terutama Pemerintah Daerah dalam hal ini Disnakertrans, DPRD Subang, Polres Subang, dan Kejari Subang . Dan semuanya Alhamdulillah mendukung . Setelah itu melalui Pemda mengajukan permohonan ke Pemerintah Pusat yakni Pa Jokowi, tak perlu waktu lama akhirnya bisa di ACC. Dan akhirnya JHT bisa dicairkan, "papar Utom.
Proses pencairan tahap pertama kata Utom, akan dilaksanakan sesuai rencana pada awal bulan November mendatang. Adapun nominal pencairan rata - rata Rp.9 Juta, Rp. 12 Juta, sampai Rp. 15 juta sesuai dengan lama masa kerja.
"Sebelumnya kami melakukan terlebih dahulu proses pendataan (Verifikasi) untuk nama-nama karyawan pada tanggal 25-26 Oktober 2017 di Kantor Disnaker Subang. Pokonya kami minta doa supaya pencairan hak karyawan ini berjalan dengan lancar, "terangnya.
Untuk menghindari praktik Pungli lanjut Utom, Pemda Subang telah memfasilitasi kepada Pihak Bank BJB Subang yang akhirnya pihak Bank memberikan kartu ATM cuma-cuma kepada semua karyawan.
"Iya nantinya proses pencairan tidak menggunakan jasa calo, karena sudah ada ATM BJB. Jadi pas waktu pencairan uang otomatis masuk ke rekening tersebut. Jadi dipastikan tidak akan ada penyelewengan. Namun tetap kita harus kawal bersama-sama hingga tuntas,"jelasnya.
Setelah proses tahap pertama selesai kata Utom, baru pihaknya mendesak kepada perusahaan untuk segera membayarkan hak karyawan berupa gaji dan pesangon yang sebelumnya belum dibayarkan. Yang ia ketahui total keseluruhan hak Perusahaan yang wajib dibayarkan ke karyawan sebesar Rp.60 Miliar.
"Sejauh ini pihak Owner PT.Hansol Hyun sudah memiliki itikad baik untuk membayarkan semua hak karyawan. Setelah nanti kurator menjual dan melelang perusahaan hingga laku, semua hak karyawan harus dibayarkan, "pungkasnya.(Galih Andika/R1/16)***
Ket.Gambar : Karyawan Eks PT.Hansol Hyun saat mengikuti pendataan untuk pencairan dana JHT di kantor Disnaker beberapa hari lalu.