Baru Menjabat Satu Minggu, Kapolres Subang Ungkap 4 Kasus Narkoba
SUBANG, Lampusatu.com,- Peredaran narkoba di Kabupaten Subang terus memprihatinkan, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pelaku yang tertangkap tangan dalam mengedarkan obat-obatan berbahaya kepada semua lini masyarakat.
Melihat kondisi yang seperti itu, Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni terus gencar mengingatkan kepada semua jajarannya agar tidak kecolongan, dengan memantau, mencegah, dan menindak pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya.
Terlebih dirinya merasa senang, pasalnya, baru menjabat satu minggu lamanya sudah berhasil mengungkap sedikitnya 4 kasus narkoba.
"Karena peredaran obat-obatan terlarang ini sudah masuk pedesaan terutama untuk jenis obat-obatan terlarang yang kerap disalahgunakan generasi muda. Kita bersyukur saat dilakukan pemeriksaan ke apotek dan tempat lainnya tidak ditemukan adanya obat PCC," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Dede Hendrawan dan Kasubag Humas, AKP Udi Sahudi, Selasa (26/9) dalam konferensi persnya.
Perhatian khusus terhadap penyebaran obat-obatan terlarang ini kata Kapolres, saat ini pihaknya akan konsen selain di pusat perkotaan juga di pelosok pedesaan bahkan pesisir pantai.
"Jajaran kita di wilayah pesisir pantai sedang terus memantau peredaran obat-obatan berbahaya. Apalagi sudah ada yang berhasil diamankan 2 pengedarnya HS (26) alias Narji, warga Desa Cilamaya Hilir, Kecamatan Blanakan Subang dan YF (21) alias Acil asal Bunihayu, Jalancagak," ungkap Kapolres.
Hal tersebut kata Kapolres diperkuat setelah ditemukannya semua barang bukti dari Narji sebanyak 1.000 butir Tramadol, 1000 butir Dextro, 70 butir Riklona dan 370 butir Taramadol. Sedangkan dari tangan Acil berupa 3.000 butir Hexymer, dan 290 butir Tramadol.
"Bisa kita bayangkan bersama bagaimana tidak rusak generasi muda kita , jikalau pengedaran obat-obatan ini tidak terungkap," ujar Kapolres.
"Dan melalui transaksi obat-obatan berbahaya ini, bagi mereka para pengedar mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit, "terangnya.
Kedua tersangka itu dijerat pasal berlapis Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan 2 tersangka lain masing-masing AS (Andri Sunendar) alias Andri dan AG (Agus Gunawan) alias Agus diamankan karena terbukti memiliki serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
"Kedua tersangka tersebut masih ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kasusnya," kata Kasat Narkoba, AKP Dede.
Kini pihaknya masih mengejar 4 tersangka lain yang terlibat dalam pengedara obat-obatan dan sabu masing-masing Ado, Buluk, Odoy dan Anggi. Keempatnya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"Kita juga memohon kepada warga bila melihat ada penyalahgunaan Narkoba untuk segera melaporkannya," pungkasnya. (Rlz/R1/16)***
Ket.Gambar : Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Narkoba, AKP Dede Hendrawan dan Kasubag Humas, AKP Udi Sahudi, Selasa (26/9) dalam konferensi persnya.