Warga Dawuan Protes, Diduga Kantor KUD Wahana Mukti di Jual
SUBANG,-Lampusatu.com,- Warga di Kecamatan Dawuan memprotes keras setelah mendengar kabar Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Wahana Mukti di jual seorang oknum untuk kepentingan pribadi. Belum lagi, proses penjualanpun tidak melalui mekanisme yang benar.
Kekesalan warga itu ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran cukup besar, bertuliskan #Save KUD Wahana Mukti Tanah dan Bangunan Ini Miliik Pemerintah:Tidak Diperjualbelikan!
tepat di depan kantornya di Jln Raya Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, (22/8), transaksi penjualan kantor KUD dilakukan oleh seorang oknum yang mengatasnamakan Ketua Koperasi itu sekitar beberapa pekan lalu.
Bahkan dalam prosesnya tidak menempuh prosedur yang berlaku, seperti kesepakatan rapat anggota dan rekomendasi dari Kantor Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Subang.
Selain itu penggunaan uang hasil penjualanya pun tidak jelas peruntukannya, diduga tidak digunakan bagi kegiatan koperasi, seperti penambahan modal usaha.
"Saya sudah menelusurinya ke kantor koperasi dan diperoleh kejelasan dari pihak dinas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan kantor koperasi Wahana Mukti tersebut,"kata Nanang Sutisna salah satu Tokoh masyarakat Kecamatan Dawuan kepada redaksi Lampusatu.com.
"Dan hasil penjualan kantornya tak jelas peruntukannya. Tapi, diduga digunakan buat kepentingan pribadi," terangnya.
Bentuk protes penjualan koperasi inipun, Nanang bersama warga lainnya sudah dua kali memasang spanduk yang dipasang tepat di depam kantor KUD. Namun dari dua spanduk yang telah dibuat olehnya, dirusak dengan alasan tak bisa diterima.
"Pertama spanduk yang kita pasang #SaveKUDMinaBhakti tersebut ada yang merobeknya entah siapa. Namun, tidak habis akal saya cetak lagi dengan tulisan yang sama dan akhirnya pada pemasangan kedua saat
Saat dikonfirmasi Kepala Diskop UMK dan Indagsar Kabupaten Subang, Ugit Sugiana menegaskan, pengurus koperasi tak berhak menyewakan atau menjual aset tanpa melalui persetujuan rapat anggota yang dihadiri dua pertiga jumlah anggota.
"Aset koperasi tidak bisa sembarangan disewakan atau pun diperjualbelikan oleh pengurus. Kalau pun bisa, aturannya sangat ketat," kata Ugit.
Imas berjanji akan menelusuri adanya dugaan penjualan kantor KUD tersebut. Selain itu mengungkapkan status Erik yang mengatasnamakan ketua juga tidak jelas dasarnya. Sebab sampai saat ini belum menerima berkas apa pun terkait pengakuan Erik sebagai ketua koperasi.
"Proses penetapan sebagai pengurusnya tidak melalui rapat anggota dan tanpa disaksikan pejabat Diskop UMK dan Indagsar," jelas Ugit. Saat di kantor dinas koperasi Erik menampik jika dirinya dituding menjual kantor KUD Mandiri Wahana Mukti tersebut.
"Bukan dijual, tapi disewakan kepada Tohari dengan nilai sewa Rp 30 juta. Kantornya saya pindahkan ke daerah atas,"pungkasnya (R1/16)***
Ket.Gambar : Spanduk bertuliskan #SaveKUDWahanaMukti Dawuan terlihat di pasang di depan kantornya yang dipasang warga setempat beberapa waktu lalu di Jln Dawuan, Subang.