ads

» » Cerdaskan Kades, Pemkab Subang Gelar Sosialisasi KIP

SUBANG, - Bertempat di ruang Bupati II Rabu (10/5), Pemerintah Kabupaten Subang melalui Diskominfo Kabupaten Subang,  telah menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  2017 yang diikuti sedikitnya 50 Kepala Desa Se-Kabupaten Subang.

Acara tersebut dihadiri oleh Asda III Kabupaten Subang Sumarna,  yang mewakili Plt Bupati Subang H Imas Aryumningsih,  Kabid Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat Dedi Dharmawan yang turut menjadi narasumber pada kesempatan itu. 

Hadir pula dua narasumber dari wartawan senior media cetak Tempo Nanang Sutisna dan media online Tinta Hijau Anas Nasrulloh.

"Sosialisasi KIP ini merupakan tahap kedua yang di selenggarakan oleh Pemkab Subang. Setiap tahap dari 254 Desa Se-Kabupaten Subang sudah 100 Kades,  dari tahap pertama 50 Kades dan tahap kedua 50 Kades, " kata Kabag Humas Agustias Amin.

Menurutnya,  sosialisasi tersebut merupakan anggaran tahun 2017, dengan tujuan mengoptimalkan KIP di setiap Desa yang ada di Kabupaten Subang.

"Hal ini berkaitan dengan upaya memaksimalkan setiap Desa untuk melayani informasi kepada masyarakatnya," katanya.

Sementara menurut  Asda III Sumarna mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang regulasi pengajuan informasi yang dibutuhkan masyarakat sebagai konsumen informasi publik, yang ada dalam pemerintahan sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Pemerintah diwajibkan mempublikasi informasi yang menjadi konsumsi publik, baik penyelenggaraan keuangan hingga penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Karena pemerintah dituntut lebih akuntabel dalam menyelenggarakan pemerintahan," Ujarnya.

Selain itu, dia melanjutkan, tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik juga untuk mensejahterakan rakyat yang diharapkan lebih cerdas dalam mengontrol jalannya alur pemerintahan.

"Minat yang ditunjukkan Kepala Desa patut diapresiasi. Antusias dan penuh semangat dalam menerima ilmu tentang transparansi informasi dan UU No 14 tahun 2008 ini. Semoga pelayanan informasi kepada masyarakat bisa lebih baik lagi, " harapnya.

Kabid Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat Dedi Dharmawan mengungkapkan,  tercatat lebih 80 % pengaduan ke komisi Informasi dari masyarakat tertuju kepada kepala desa dan Kepala Sekolah.

Ini tentunya kata dia,  adalah  tantangan kedepan bagaimana kepala desa sebagai pejabat publik bisa memberikan informasi kepada masyarakat secara umum.

"Untuk itu, disinilah peran Pejabat Pelayan Informasi Daerah (PPID) di setiap desa untuk mengoptimalkan perannya, karena sejauh ini di tingkat Desa tidak ada dukungan informasi,  tidak ada kewenangan,  kurangnya koordinasi yang punya informasi, dan lainnya," terangnya.

Namun berkaitan dengan pemberian informasi tersebut,  Kadespun berhak menolak jika memang bersifat rahasia,  seperti diantaranya nomer handphone pribadi dan riwayat penyakit.

"Untuk itu,  melalui KIP inilah semua regulasi mengenai penyampaian informasi diatur. Tidak ada keraguan untuk menyampaikannya," tandasnya. (Galih Andika) ***

Ket. Gambar : Puluhan Kades ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  2017, Rabu (10/5),  di ruang Bupati II Subang.

Lampu Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama