Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi Resmi di Berhentikan
SUBANG,- Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi akhirnya telah resmi diberhentikan sebagai Bupati Subang .
Hal ini berdasarkan keluarnya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32-2845 Tahun 2017 tangal 11 April 2017 tentang pemberhentian Bupati Subang Provinsi Jawa Barat.
Surat Keputusan tersebut, diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar kepada Plt. Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, SE didampingi Ketua DPRD Subang Ir Beni Rudiono, di Ruang Rapat Manglayang Gedung Sate Bandung, Jumat (21/04) Pukul sekira pukul 11.00 WIB.
Turut mendampingi juga Dandim 0605 Subang Letkol Inf Fikri Ferdian, Sos Kapolres Subang AKBP Yudi Dulistiyanto Wahid, SIk, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Drs. Chandra Yahya Welo, SH MH, Ketua Pengadilan Begeri SubangYuli Sinthesa Tristania, SH,MH, dan Asda Subang.
Asisten Pemerintah Hukum dan Kesejahteraan Sosial Propinsi Jawa Barat Ir. Koesmayadi Tatang, melaporkan bahwa berdasarkan Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI no 131.32-9504 Tahun 2016 tentang pemberhentian sementara Bupati Subang.
Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan no. 67/pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 yang menyatakan, bahwa Ojang Sohandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana.
Kemudian disusul lanjut dia, adanya surat Ketua Pengadilan Negeri Bandung No W.11.UI/1376/HN.02.02/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 perihal permohonan keterangan status putusan pengadilan atas nama H.Ojang Sohandi.
"Gubernur Jawa Barat menyampaikan surat no 131/1471/Pemksm tanggal 15 maret 2017 hal usulan pengesahan pemberhentian Bupati Subang dan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 131.32-2845 tahun 2017 ," kata Koesmayadi dalam laporannya.
Selanjutnya, tanggal 11 April 2017 tentang Pemberhentian Bupati Subang.
"Maka pada hari Jum’at tanggal 21 April 2017 dilaksanakan Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang Pemberhentian Bupati Subang Propinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32/2777/OTDA tertanggal 20 April 2017," paparnya.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar mengungkapkan, adanya surat keputusan pemberhentian Bupati Subang Ojang Sohandi yang dikeluarkan oleh Kemendagri sudah melalui proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Terkait pemberhentian Ojang Sohandi menurutnya, tidak memungkinkan Ojang Sohandi menjadi pimpinan Kabupaten Subang karena ada perkara hukum dan sudah diputuskan.
"Maka kepada Wakil bupati agar menjalankan kewenangan selanjutnya. Kemudian bisa dilakukan pelantikan sisa masa jabatan tahun 2013-2018," kata Wagub usai menyerahkan surat keputusan .
"Dan kepada DPRD Kabupaten Subang , agar segera melaksanakan prosedur pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Saya berpesan kepada Plt Bupati, agar bisa menjalankan amanah yg di emban bisa di jalankan dengan penuh tanggung jawab dan berintergritas," harapnya
Sementara Plt. Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, menyampaikan, bahwa dalam menjalankan roda Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang , Ia berharap bimbingan dan arahan dari Gubernur/Wakil Gubernur/Pemerintah Propinsi untuk bisa melaksankan tugas di Pemerintahan Kabupaten Subang.
"Saya memohon dukungan dari unsur Muspida Kabupaten Subang guna menunjang sinergitas dan kekompakan dalam menjalan dan meneruskan program pemerintah Kabupaten Subang selanjutnya, sehingga Subang menjadi Kabupaten yg lebih maju," Pungkasnya. (R1/16)***
Ket. Gambar : Surat Keputusan tersebut, diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar kepada Plt. Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, di Ruang Rapat Manglayang Gedung Sate Bandung, Jumat (21/04).