ads

» » KPU Subang Gelar Rapat Koordinasi Simulasi Pendaftaraan Balonbup Tahun 2018

SUBANG, Lampusatu.com,- KPU Kabupaten Subang melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan dan Simulasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, yang diikuti para perwakilan partai politik,  Minggu (7/1/), di Kantor KPU Subang.

Dijelaskan Divisi Teknis, SDM,  dan Parmas KPU Subang Ahmad Koncara, maksud kegiatan  konsolidasi tersebut untuk menyampaikan Informasi teknis dan tahapan pencalonan,  sehingga partai politik dan bakal calon dapat mempersiapkan diri dan menghitung segala kelengkapan kelengkapan dan kebutuhan pencalonan.

"Kepada Partai Politik di Kabupaten Subang Konsolidasi Politik Pencalonan harus satu nafas dengan konsolidasi administrasi pencalonan,"kata Ahmad Koncara.

Menurutnya,  point-point yang di sampaikan pada kesempatan itu,, pertama, syarat pencalonan, syarat calon, dan kedua point-point penting pada saat dan waktu pendaftaran
sekaligus meyampaikan simulasi untuk pendaftaran.

"Ada empat dokument yang secara kumulatif mesti diserahkan kepada KPU Subang, meliputi, pertama,  surat Pencalonan, kedua from keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  tentang persetujuan pasangan calon,  ketiga,  surat pernyataan kesepakatan partai dalam pencalonan, dan keempat,  surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon yang terangkum dalam From B. KWK, B, .1.KWK, B.2.KWK, B. 3.KWK,B.4.KWK.
Ditambah BB.1.KWK BB. 2.KWK, BB. 3.KWK serra lampiran kelengkapan dokument lainya,"paparnya.

Terkait bakal pasangan calon yang mendaftar lanjutnya, jika oleh partai politik terkait statusnya akan ditentukan oleh tiga status .

"Pertama diterima syaratnya, seluruh syarat pencalonan ada dan sah,  kedua dikembalikan untuk diperbaiki,  dan KPU Subang akan mengembalikan dokument pendaftaran apabila ada syarat pencalonan dan syarat calon belum terpenuhi dan masih ada cukup waktu pendaftaran,  dan ketiga ditolak apabila terjadi kondisi dimana syarat pencalonan dan syarat calon belum terpenuhi dan dan tidak ada cukup waktu untuk mendaftar kembali,  bisa dipastikan akan di tolak,"jelasnya.

KPU Subang juga menyampaikan Informasi Terkait SE KPU RI Nomor 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 Tentang : Tentang Penjelasan Beberapa Ketentuan Pencalonan Pemilihan Tahun 2018.

"Yang di dalamnya ada Panduan Teknis Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2018 Seri Pendaftran Pasangan Calon,"pungkasnya.

Hadir pada kesempatan itu Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni, Ketua Panwaskab Subang Raskim,  dan tamu undangan lainnya. (Galih Andika/R1/16)***

Ket.Gambar : Brosur Simulasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

Lampu Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama