ads

» » Polres Subang Berhasil Meringkus Pelaku Kejahatan Gunakan Akun Facebook Bodong

SUBANG, Lampusatu.com,- Kepolisian Resort (Polres) Subang kembali berhasil meringkus dua pelaku dari lima kawanan penipu dan penggelapan menggunakan  Media Sosial (Medsos) yakni akun Facebook bodong dengan mengenakan foto profil wanita cantik untuk mengelabui korbannya.

Kedua pelaku tersebut, Ed alias Niko (25) warga Dusun Krajan Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari dan AW, 23, warga Dusun Sukajaya Desa Batangsari Kecamatan Sukasari.

“Penangkapan dua pelaku penipuan melalui media sosial tersebut, karena  korban penipuan Muhamad Yahya (17), pelajar asal Desa Patrol Indramayu,  melaporkan kasusnya ke Polsek Pamanukan, ” kata Kapolres Subang Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi dan Kasubbag Humas AKP Udi Sahudi kepada awak media saat Konferensi Pers pada Rabu siang (13/12), di Mapolres Subang.

Dijelaskan Kapolres, pelaku Niko (25), yang memainkan peranan menggunakan akun bodong facebook untuk mengelabui korbannya Muhamad Yahya (17), asal Indramayu melalui chattingan FB.

Dalam chattingannya,  pelaku menawarkan ponsel jadul kepada korban. Sudah merasa tertarik,  korban janjian dengan pelaku untuk melakukan pertemuan di kontrakan pelaku di Dusun Rancasari Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan.

"Sesampainya korban dilokasi pelaku datang dan seolah-olah beralibi mengaku kakak dari Cecily (pemilik akun FB). Korban menanyakan Cecily dimana? Namun pelaku malah meminjam sepeda motor Suzuki Satria FU hitam milik korban, dengan alasan hendak menjemput Cecily. Setelah itu, sepeda motor korban langsung raib dan tidak pernah dikembalikan oleh pelaku,”ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jumlah korban mencapai lima orang, yakni tiga orang di Pamanukan dan dua orang di Pusakanagara.

"Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, di antaranya, satu unit motor Suzuki Satria FU hitam tanpa nopol, satu lembar STNK motor Suzuki FU nopol E 2498 QX atas nama Saniah, dan satu kunci kontak,"jelasnya.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kepada pelaku Ed alias Niko dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan pelaku AW dijerat Pasal 480 KUHP tentang Melakukan Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun,"tandasnya. (Galih Andika/R1/16)***

Ket.Gambar : Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi dan Kasubbag Humas AKP Udi Sahudi kepada awak media saat Konferensi Pers pada Rabu siang (13/12), di Mapolres Subang.

Lampu Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama