ads

» » Polres Subang Berhasil Ungkap Bandar Besar Narkoba

SUBANG,Lampusatu.com,- Jajaran Polres Subang kembali berhasil meringkus dua orang bandar narkoba jenis shabu. Keduanya merupakan warga Dusun Karajan, Desa Tangulun Barat,  Kecamatan Kalijati, Subang.

Dari tangan kedua tersangka ini kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni, telah diamankan dengan total berat bruto 250 gram. Dari ALT (23 tahun)  diamankan 1 bungkus serbuk kristal dengan berat 1,1 gram dan tersangka GS (31 tahun)  paling banyak 5 bungkus.

Bahkan berdasarkan pengembangan, pelaku GS  merupakan salah seorang bandar besar. Ditangkap keduanya pada tanggal 24 November 2017 lalu.

"Setelah diinventarisir memang pelaku GS ini merupakan bandar besar,  kita berhasil tangkap pelaku pada saat transaksi di wilayah Kalijati, Subang," ungkap Kapolres AKBP Muhammad Joni didampingi Kasatnarkoba, AKP Dede Hendrawan dan Kasubag.Humas, AKP Udi Sahudi kepada wartawan, Rabu (29/11).

Dijelaskan Kapolres,  bahwa peredaran narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku sudah cukup meluas di Jawa Barat,  meliputi daerah Karawang, Bekasi,  Depok, bahkan Kabupaten Bogor.

Kedua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 114  ayat (2). Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

"Kita saat ini juga masih melalukan proses pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya,"jelas Kapolres.

"Satnarkoba Polres Subang lagi gencar-gencarnya melakukan operasi sesuai dengan komitmen kita yaitu memberantas tindak pidana narkoba yang ada di wilayah Polres Subang,"tegasnya.

Polres Subang juga lanjut Kapolres , berhasil mengungkap pelaku yang terindikasi sebagai pengedar narkoba jenis ganja dengan tersangka  YAA (34 tahun) warga Tepos Depok (25/11), yang ditangkap di Desa Parapatan Purwadadi dengan barang bukti 38 pohon ganja berbagai ukuran dengan tinggi dari 20 cm sampai 40 cm yang ditanam dalam pot .

Dari pengakuan pelaku, ia menanam sendiri biji ganja tersebut yang didapatkan di wilayah Depok. Dengan tujuan dikonsumsi sendiri atau sekedar iseng.

“Penangkapan pelaku hasil dari penyelidikan menurut informasi pelaku sering menyimpan bahkan menanamnya. Akhirnya kami temukan 34 tanaman dengan berbagai ketingggian antara 20 sampai 40 centimeter, ” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dia tanam sendiri dengan bibit dariperoleh dari Depok. Kepada pelaku disangkakan melanggar pasa 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat 1(1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 masing-masing dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup. (Galih Andika/R1/16)***

Ket.Gambar :Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni memperlihatkan barang bukti narkoba jenis shabu saat press relese kepada wartawan Rabu (29/11), di Mapolres Subang.

Lampu Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama