ads

» » Klaim Dana JHT, Sebanyak 1.070 Eks Karyawan PT.Hansol Hyun Ikuti Verifikasi BPJS TK

SUBANG, Lampusatu.com,-Sebanyak 1.070 orang Karyawan Eks PT.Hansol Hyun di Desa Wanakerta,  Kecamatan Purwadadi, Subang,  telah lolos mengikuti verifikasi BPJS TK untuk syarat klaim pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sedangkan untuk verifikasi Bank BJB untuk syarat pengajuan buku rekening dan ATM sampai saat ini berjumlah 601 karyawan.

Sementara itu yang harus melakukan verifikasi ulang ada 39 orang karyawan. Dikarenakan tidak lengkapnya persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS.

Demikian diungkapkan oleh HRD PT. Hansol Hyun Deni Agus kepada redaksi Lampusatu.com Rabu (8/11).

Dijelaskan Agus,  untuk penyerahan buku rekening dan kartu ATM baru akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 November 2017 dan seterusnya sampai semua yang sudah mendaftar bisa dipenuhi hak haknya.

Terlebih, adanya kerjasama Pemkab Subang dan BJB Subang mengenai pengadaan buku rekening dan ATM bertujuan untuk menghindarkan banyak praktek pungli.

"Jadi pas nanti sudah ada pencairan JHT dari BPJS TK, karyawan tersebut bisa sendiri mengambil uangnya melaui buku rekening atau ATM BJB yang telah serentak dibuat,"paparnya.

Ia menyebut,  pihaknya akan terus membuka proses verifikasi ini bagi eks karyawan PT.Hansol Hyun sebagai syarat pencairan dana JHT.

Namun,  klaim pencairan JHT yang  dilakukan saat ini hanya untuk para karyawan dan karyawati yang statusnya bekerjanya berakhir antara bulan Juni  2016 sampai dengan perusahaan dinyatakan pailit.

"Jadi bagi para karyawan yang saat ini sudah bekerja di perusahaan lain dan ingin mencairkan JHTnya semasa menjadi karyawan  PT Hansoll Hyun dapat dilakukan setelah berhenti bekerja di perusahaan yang baru dan berhenti menjadi peserta BPJS atau nonaktif, dengan melakukan claim JHT langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwakarta,"pungkasnya.

Seperti diketahui,  PT.Hansol hyun ini merupakan pabrik garment pertama milik korea yang berdiri di Desa Wanakerta , Kecamatan Purwadadi, Subang sekitar tahun 2008 lalu. Pabrik dinyatakan pailit sekitar bulan Mei 2017 lalu oleh Pengadilan Tata Usaha Niaga.

Saat ini, semua asett perusahaan sudah diserahkan kepada kurator. Dalam tahap penjualan kepada investor baru. (Galih Andika/R1/16)***

Ket.Gambar : Suasana saat verifikasi eks Karyawan PT.Hansol Hyun di kantor Disnakertrans,  Subang.

Lampu Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama