Polisi Tangkap Para Pelaku Pembunuhan Sadis Supir Angkot
SUBANG,Lampusatu.com,- Setelah melalui proses penyelidikan, jajaran anggota Reskrim Polres Subang, akhirnya berhasil meringkus para pelaku pembunuhan sadis supir Angkutan Kota (Angkot) yang ditemukan di parit pingir jalan Tol Cipali Km 83 arah Jakarta - Cirebon
tepatnya di daerah Gandaria, Desa Karang Mukti Kecamatan Cipeundeuy, beberapa waktu lalu.
Korban bernama Slamet Badawi (24), warga Tegal ini ditemukan
dengan kondisi yang sangat mengenaskan, dengan luka tusukan di bagian dada, perut, dan bekas jeratan dilehernya.
Modus para pelaku, yang jumlahnya sebanyak 4 orang ini dengan memborong mobil angkot untuk jurusan tangerang. Berada di rest area di sekitar Tol Cipali, Keempatnya memainkan peran masing-masing mengeksekusi korban.
Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasatreskrim AKP M Ilyas Rustiandi dan Kasubag Humas AKP Udi mengungkapkan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan proses penyelidikan untuk segera menangkap para pelaku pembunuhan sadis ini.
Setelah ditemukannya mobil angkot dan barang bukti yang dijadikan tempat eksekusi di Kabupaten Karawang, kemudian pihaknya meminta keterangan kepada pemilik mobil angkutan dan segera bekerjasama dengan Tim Jatanras Polda Bandar untuk memburu para pelaku.
Dari empat terduga yang dua di antaranya wanita muda putus sekolah, di Cilegon, Banten, dan Lampung.
Keempatnya masing-masing DPA (24), San (24), dan dua remaja putri yang masing-masing masing masih di bawah umur karena baru 16 tahun.
“Akhirnya kita berhasil mengamankan empat terduga pelaku dua di antaranya wanita muda putus sekolah,” ungkap Kapolres Senin (23/10), di Mapolres Subang.
Dari tangan sejumlah pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Kartu Indonesia Sehat, Kartu E-Money Bank Mandiri, SIM dan KTP atas nama Slamet Badowi, 2 buah hp merk LG warna hitam, kendaraan angkot, sepasang sandal jepit milik korban, pisau, tali plastik dan kerudung hitam.
"Akibat perbuatannya, mereka diancam pasal berlapis, Pasal 365 ayat (3) dan atau Pasal 338 jo 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan seumur hidup. Untuk 2 wanita dibawah umur itu dipisah perkaranya,"pungkasnya. (Iwan/R1/16)***
Ket.Gambar : Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasatreskrim AKP M Ilyas Rustiandi dan Kasubag Humas AKP Udi saat memberikan keterangan, setelah berhasil melakukan penangkapan para pelaku pembunuhan sadis di pinggir jalan tol beberapa waktu lalu, Senin (22/10), di Mapolres Subang.