ads

» » Dedy Mizwar Minta DPRD Subang Segera Lantik Wakil Bupati Menjadi Bupati Subang

SUBANG, - Wakil Gubrenur Jawa Barat Dedy Mizwar, berpesan kepada DPRD Kabupaten Subang agar segera melaksanakan prosedur pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut , pasca keluarnya surat Keputusan pemberhentian Ojang Sohandi  menjadi Bupati Subang oleh  Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.32-2845 Tahun 2017 tangal 11 April 2017 tentang pemberhentian Bupati Subang Provinsi Jawa Barat.

"Saya meminta kepada DPRD Subang agar melaksanakan prosedur pengangkatan dari Wakil Bupati menjadi Bupati tersebut, " kata Wagub Jabar dalam sambutannya usai menyerahkan surat keputusan Mendagri pemberhentian Ojang Sohandi menjadi Bupati Subang kepada Plt Bupati Subang H Imas Aryumningsih,  Jumat (21/4), di ruang rapat Manglayang Gedung Sate Bandung.

Terkait pemberhentian Ojang Sohandi menurutnya,  tidak memungkinkan Ojang Sohandi menjadi pimpinan Kabupaten Subang, karena ada perkara hukum dan sudah diputuskan.

"Maka kepada Wakil bupati agar menjalankan kewenangan selanjutnya. Kemudian bisa dilakukan pelantikan sisa masa jabatan tahun 2013-2018," kata Wagub usai menyerahkan surat keputusan," tegas Dedy Mizwar yang mendapat julukan Si Naga Bonar itu.

"Saya juga berharap kepada Plt Bupati,  agar bisa menjalankan amanah yg di emban bisa di jalankan dengan penuh tanggung jawab dan berintergritas," harapnya.

Seperti diketahui,  Asisten Pemerintah Hukum dan Kesejahteraan Sosial Propinsi Jawa Barat Ir. Koesmayadi Tatang, dalam laporannya Jumat (21/4), bahwa berdasarkan Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI no 131.32-9504 Tahun 2016 tentang pemberhentian sementara Bupati Subang.

Menurutnya,  berdasarkan putusan Pengadilan no. 67/pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 yang menyatakan, bahwa Ojang Sohandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana.

Kemudian disusul lanjut dia,  adanya surat Ketua Pengadilan Negeri Bandung No W.11.UI/1376/HN.02.02/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 perihal permohonan keterangan status putusan pengadilan atas nama H.Ojang Sohandi.

"Gubernur Jawa Barat menyampaikan surat no 131/1471/Pemksm tanggal 15 maret 2017 hal usulan pengesahan pemberhentian Bupati Subang dan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 131.32-2845 tahun 2017 ," kata Koesmayadi dalam laporannya.

Selanjutnya,  tanggal 11 April 2017 tentang Pemberhentian Bupati Subang.

"Maka pada hari Jum’at tanggal 21 April 2017 dilaksanakan Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang Pemberhentian Bupati Subang Propinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32/2777/OTDA tertanggal 20 April 2017," tandasnya. (R1/Rlz/16)***

Ket. Gambar :  Dok. Wakil Gubrenur Jabar Dedy Mizwar

Lampu Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama