ads

» » Ojang Resmi diberhentikan Sementara Menjadi Bupati Subang

Bupati Subang Ojang Suhandi yang terbelit kasus suap dan pencucian uang diberhentikan sementara. Wakilnya diberi kewenangan penuh menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Hal itu tertuang dalam SK Mendagri yang diserahkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan kepada Wakil Bupati Imas Aryumningsih di Bandung, Rabu (12/10).

‘’Jika terdakwa terbukti bersalah di pengadilan, ini akan berkonsekuensi berhalangan tetap. Wakil bupati akan diusulkan definitif menjadi bupati. Sebaliknya, jika tidak terbukti, segala hak dan kewenangan Bupati Ojang akan dikembalikan,’’katanya.

Dia berharap, penunjukan wakil bupati dapat mengakhiri kevakuman kepemimpinan di Subang. Dengan kewenangan penuh, Imas diharapkan bisa menggenjot program pembangunan Subang.

Heryawan juga memanfaatkan momen penyerahan SK itu untuk mengingatkan kepala daerah yang lain untuk berhati-hati. ‘’Mudah-mudahan tidak ada terjadi lagi hal serupa. Kita semua ingin hal-hal baik. Tidak ada yang secara sengaja ingin berbuat buruk,’’tuturnya.

Sistem Antikorupsi

Pemerintah daerah dapat melakukan sejumlah pendekatan guna menanamkan karakter antikorupsi, antara lain dengan membangun sistem yang sulit dimanipulasi (berbasis IT) dan memperhatikan kesejahteraan aparatur.

Imas Aryumningsih menyatakan siap menuntaskan sisa masa jabatannya dengan kerja maksimal. Ojang Sohandi menjabat sejak Desember 2013. Semestinya, dia baru menuntaskan jabatan pada 2018. Kini, dia didakwa menerima menyuap dua jaksa terkait perkara BPJS.

Ojang juga didakwa dengan kasus pencucian uang selama menjadi kepala daerah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (31/8). Menurut jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto, keseluruhan hasil pencucian uang itu mencapai Rp 60,3 miliar.

Uang itu digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan bermotor, kampanye, hingga pengurusan kasus BPJS. ‘’Harta kekayaan tersebut diduga hasil korupsi terkait tugas dan jabatannya sebagai Bupati Subang 2011-2016,’’katanya.

Ojang didakwa dengan Pasal 3 UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya, 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Red).

Ket. Gambar. Saat Gubrenur Jabar Ahmad Heryawan memberikan SK Pemberhentian sementara Bupati Subang Ojang Sohandi kepada PLT Bupati Subang Ojang Sohandi.

Lampu Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama